Penanaman Pohon

  1. Surat Penawaran Sumbangan / Kerjasama

  1. Pemohon menawarkan sumbangan dalam bentuk kegiatan penanaman pohon (biasanya dilakukan dalam event-event tertentu seperti : Peringatan Hari Bumi, Ulang Tahun Walhi, dll), Pemohon mengajukan surat penawaran sumbangan atau kerjasama penanaman pohon
  2. Pengagenda mengagendakan surat tersebut dan melaporkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3)
  3. Kepala Dinas melakukan disposisi surat penawaran kepada Kepala Bidang terkait
  4. Kepala Bidang terkait mendisposisikan surat kepada Kepala Seksi terkait
  5. Kepala Seksi terkait menginstruksikan Manajer Taman untuk melakukan survey lapangan ke titik-titik taman atau jalur hijau yang membutuhkan penghijauan
  6. Manajer Taman melaporkan hasil survey
  7. Menyusun penganggaran dan menganalisa kebutuhan yang diperlukan dalam kegiatan penanaman pohon, menetapkan jadwal penanaman pohon dan mempersiapkan peralatan
  8. Penanaman pohon oleh Tim Teknis lapangan beserta koordinasi dengan pemohon

  • Proses Administrasi ( 1 Hari ) (Proses bisa lebih cepat, tergantung keberadaan kadis ditempat)
  • Tim Teknis Melakukan Survey ke lapangan ( 1 Hari ) 
  • Penanaman Pohon oleh Tim Teknis serta koordinasi dengan pemohon ( 1 Hari )

Tidak dipungut biaya

Kegiatan Penanaman Pohon

Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh
Alamat : Jl. Pocut Baren No.30 Kp. Laksana Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh
Hp : 0811-6788-444
SMS Gateway : 0811-6788-444
Website : dlhk3.bandaacehkota.go.id
E-Mail : dlhk3.bandaacehkota@gmail.com
Twitter : @dlhk3_bna
Instagram : @dlhk3_bna

SPAN-LAPOR 
Website : lapor.go.id
SMS : 1708
e-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store