Pelayanan Perizinan

No. SK: 000.8.3.4/035/2024

  1. Pas Foto berwarna ukuran 3x4;
  2. KTP Pemohon;/ Penanggungjawab yang masih berlaku;
  3. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku atau dilegalisir;
  4. Surat Keterangan Mempunyai Tempat Praktik yang ditandatangani Pimpinan Instansi / Institusi (untuk yang bekerja di fasyankes). Formulir dapat didownload di website https://izin.purworejokab.go.id;
  5. Pakta Integritas. Formulir dapat didownload di website https://izin.purworejokab.go.id;
  6. Satuan Kredit Profesi (SKP) (wajib bagi perpanjangan SIP);
  7. IMB / PBG apabila permohonan praktik mandiri; SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
  8. Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik (untuk Praktik Mandiri). Formulir dapat didownload di website https://izin.purworejokab.go.id;
  9. Semua persyaratan dipindai/ scan sesuai format yang berlaku dan diupload di website Si Ida (https://izin.purworejokab.go.id/pendaftaran).

  1. Pemohon dapat mengajukan permohonan secara online melalui website Si Ida (https://izin.purworejokab.go.id) atau datang langsung ke DPMPTSP Kabupaten Purworejo;
  2. Upload Pas Foto; berwarna 3x4; (Format JPG);
  3. Upload scan KTP Pemohon; / Penanggungjawab yang masih berlaku (Format JPG);
  4. Upload scan STR yang masih berlaku atau dilegalisir. (Format PDF);
  5. Scan Surat Keterangan Mempunyai Tempat Praktik yang ditandatangani Pimpinan Instansi / Institusi (Untuk yang bekerja di fasyankes) (Format PDF);
  6. Upload Scan Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik (Untuk Praktik Mandiri) (Format PDF);
  7. Upload scan Pakta Integritas (Format PDF);
  8. Upload scan IMB / PBG (Wajib apabila Praktik Mandiri) (Format PDF);
  9. Upload scan SPPL (Wajib apabila Praktik Mandiri) (Format PDF);
  10. Upload scan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Wajib bagi perpanjangan SIP). (Format PDF);
  11. Upload SIP Kesatu apabila praktik kedua (PDF).

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW)

Layanan Aduan, dapat dilakukan melalui:

- Ruang/ Unit Pengaduan di DINPMPTSP
- Kotak Saran/ Pengaduan;
- Anjungan Informasi Mandiri;
- Website: https://izin.purworejokab.go.id/home/pengaduan
- Email : dinpmptsp@purworejokab.go.id
- Telepon (0275) 325202. Fax (0275) 325202;
- Alamat kantor: Jl. Proklamasi No. 2, Purworejo 54111;
- SMS Pengaduan 085222918882.

Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:

- cek administrasi;
- cek lapangan;
- koordinasi internal/ eksternal;
- koordinasi dengan instansi terkait;
- responsif pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya aduan;
- penyelesaian aduan sesuai kondisi dan permasalahan yang ada.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online