Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

  1. Formulir (F-2.49);
  2. Register Akta Pencatatan Sipil yang dicabut;
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  4. Data Otentik yang menjadi persyaratan penerbitan Akta Pencatatan Sipil;

  1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan (F-2.49) dengan melampirkan persyaratan kepada Dinas;
  2. Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas menerima dan meneliti Formulir Pelaporan (F-2.49) beserta berkas persyaratan, serta memberikan informasi tentang lama penyelesaian;
  3. Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan Akta Pencatatan Sipil Baru dan menarik Akta Pencatatan Sipil Lama;
  4. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil yang dicabut
  5. Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas menyerahkan kembali Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang Baru kepada pemohon.

1 hari apabila tida ada gangguan teknis (gangguan jaringan)

Tidak dipungut biaya

Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

Call center 08117833922

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembetulan Akta Pencatatan Sipil"