Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Akte Kelahiran
  3. Membawa Foto Copy KTP
  4. Membawa Surat Pengantar RT/Rw

  1. Membawa Foto Copy KK ,Membawa Foto Copy KTP,FotoCopy Akte Kelahiran dan Pengantar RT/RW

Pendaftaran- Cek Persyaratan -Proses - Pengajuan Rekom - Penyerahan berkas

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Email Pemdesc/Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"