Pencairan Dana Langsung (LS)

  1. Nota Dinas KPA ke PA permohonan penerbitan SPP/SPM
  2. Ringkasan Kotrak
  3. Referensi Bank Pihak ketiga ( Nama penyedia barang / jasa harus sesuai dengan bukti perjanjian, dengan ketentuan : Untuk kelancaran prosespencairan dana disarankan mengunakan Bank Jatim, dengan pertimbangan: 1) Tidak dipungut biaya transfer; 2) Apabila terdapat kesalahan Nomor rekening Bank lebih cepat dan mudah terdeteksi
  4. Bukti perjanjian berserta lampirannya
  5. Berita Acara Serah Tarima Hasil Pekerjaan untuk nilai diatas Rp.5.000.000,-
  6. Perincian perhitungan pajak , faktur pajak dan SSP sesuai dengan ketentuan yang berlaku

  1. Pengajuan nota dinas KPA beserta berkas Pencairan Dana Langsung (LS) Pengadaan Barang / Jasa lengkap kepada PA untuk permohonan penerbitan SPP/SPM.
  2. Setelah mendapat persetujuan PA disampaikan ke BP untuk dibuatkan SPP LS, melalui aplikas SIPPOL
  3. BP mengajukan SPP – LS kepada PA melalui PPK-SKPD beserta berkas Pencairan Dana Langsung (LS) Pengadaan Barang / Jasa
  4. Setalah Berkas SPP-LS diverifikasi oleh PPK-SKPD dan dinyatakan lengkap selanjutnya dibuatkan SPM oleh PPK-SKPD dan ditandatangani oleh PA melalui Aplikasi SIPPOL. Sedangkan berkas yang belum lengkap akan dikembalikan kepada BP diteruskan ke BPP untuk dilengkapi.
  5. SPM - LS yang sudah ditandatangani oleh PA selanjutnya dikirim ke Bidang Perbendaharaan pada BPKAD Provinsi Jawa Timur melalui aplkasi SIPPOL dengan dilampiri: a) Pengantar SPM-LS; b) Surat Pernyataan Tanggungjawab PA, c) Laporan penelitian kelengkapan dokumen penerbitan SPM; d) Ringkasan Kontrak; e) Referansi Bank Pihak ketiga; f) Perincian perhitungan pajak, Fajtur Pajak, SSP sesuai dengan ketentuan yang berlaku g) Berita Acara Penyerahan Pekerjaan
  6. Penerbitan SP2D oleh BPKAD Provisi Jawa Timur selaku PPKD
  7. Pencairan dana langsung pada rekening penyedia Barang dan Jasa.

2 Hari setelah SPJ Lengkap

Tidak dipungut biaya

Dokumen SPJ

  1. Menghubungi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov. Jatim, Jl. A. Yani 152 C Surabaya, Telp/Fax 031 8292591
  2. Email : info.dpmd@jatimprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencairan Dana Langsung (LS) "