Pengumuman Perkawinan Non Muslim

  1. 1. Membawa foto copy KTP calon mempelai masing-masing.
  2. 2. Membawa foto copy KK calon mempelai masing-masing.
  3. 3. Membawa surat pengantar dan pengumuman tentang sidang pencatatan perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten.

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas permohonan Rekomendasi Perkawinan Non Muslim dimaksud ke Kantor Kecamatan Tanggulangin.
  2. 2. Kecamatan (sub bagian pelayanan umum) melakukan validasi dan mengesahkan data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses (disahkan oleh Camat), apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon.
  3. 3. Data Perkawinan Non Muslim akan diumumkan kurang lebih selama 2 minggu, jika tidak ada yang menyangkal maka akan dibuatkan Surat Rekomendasi Pengumuman Perkawinan Non Muslim.
  4. 4. Rekomendasi Perkawinan Non Muslim diserahkan ke pemohon.

1. Waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan Rekomendasi Pengumuman Perkawinan Non Muslim dengan persyaratan yang sudah lengkap kurang lebih 2 (dua) minggu.

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Akta Perkawinan Non Islam

  1. Melalui media telp di nomor (031) 8050552, WA 0895 1 544 2 644
  2. Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.
  3. Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam Buku Pengaduan oleh pengunjung.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengumuman Perkawinan Non Muslim"