Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga Penambahan Anggota Keluarga Yang Baru Lahir

  1. 1. Formulir F-1.16 dari Desa ditandatangani oleh Kepala Desa dan Pemohon
  2. 2. Karu Keluarga (KK) Lama
  3. 3. Surat Keterangan Lahir dari Desa (F2.01) dan ditandatangani oleh Perangkat Desa
  4. 4. Surat Keterangan lahir dari Bidan dan ditandatangani oleh Bidan yang menangani Kelahiran tersebut
  5. 5. Surat kehilangan dari Polsek apabila Kartu Keluarga hilang

  1. 1. Menyerahkan surat permohonaan pembuatan Kartu Keluarga penambahan anggota keluarga yang baru lahir kepada petugas
  2. 2. Menunggu proses pembuatan KK (verifikasi, entry data, dan pencetakan)
  3. 3. Pemohon menandatangani KK penambahan anggota keluarga baru lahir

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Lembar Kartu Keluarga (KK)

0233-882901 Kantor Kecamatan Jatitujuh, Jln. Kibagus Rangin No.1 Jatitujuh 45458

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga Penambahan Anggota Keluarga Yang Baru Lahir"