Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya

  1. Formulir (F-2.48);
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan Register Akta Pencatatan Sipil;
  3. Penetapan Pengadilan tentang Perubahan Peristiwa Penting Lainya;
  4. KK dan KTP yang bersangkutan;
  5. Akta Pencatatan Sipil yang berkaitan dengan perubahan peristiwa penting lainnya

  1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan (F-2.48) dengan melampirkan persyaratan kepada Dinas;
  2. Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas menerima dan meneliti Formulir Pelaporan (F-2.48) beserta berkas persyaratan, serta memberikan informasi tentang lama penyelesaian;
  3. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catataan pinggir pada Register Akta Pencataatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil (CP-2.15);
  4. Petugas pelayanan akta Pencatatan Sipil pada Dinas merekam data perubahan dalam database kependudukan;
  5. Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas menyerahkan kembali Kutipan Akta Pencatatan Sipil kepada pemohon.

1 hari apabila tida ada gangguan teknis (gangguan jaringan)

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya

Call center 08117833922

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya"