Rumah Sabar

  1. Kartu identitas korban (klien) / orangtua korban (klien) / pelapor
  2. Nomor kontak korban (klien) / orangtua korban (klien) pelapor

  1. Pelapor membuat laporan ke UPTD PPA DPPPA Kab.Tangerang atau menghubungi nomor pengaduan UPTD PPA DPPPA Kab.Tangerang
  2. Petugas UPTD PPA DPPPA Kab.Tangerang mengisi formulir laporan kasus
  3. Petugas UPTD PPA DPPPA Kab.Tangerang melakukan verifikasi kasus
  4. Petugas UPTD PPA DPPPA Kab.Tangerang melakukan assessment terhadap klien dan menetukan jenis tindakan penanganan kasus yang di butuhkan
  5. Bila hasil assessment menunjukan bahwa klien memerlukan tempat perlindungan sementara (shelter) petugas UPTD PPA DPPPA Kab.Tangerang mengirfomasikan kepada klien /keluarga klien tentang kondisi tersebut
  6. Petugas UPTD PPA menjelaskan ruang lingkup rumah sabar secara rinci sesuai dengan pedoman yang ada
  7. Keluarga klien/klien bila sudah memahami informasi rumah sabar wajib menanda tangani formulir informed consent
  8. Setelah informed consent di tanda tangani, klien di rujuk ke rumah sabar
  9. Selama dalam perlindungan rumah sabar, klien mendapatkan pendampingan psikologis,medis dan hukum dari petugas rumah sabar
  10. Klien dikembalikan ke keluarga setelah selesai terapi psikologi/trauma healing

Waktu disesuaikan dengan kondisi klien dan kasusnya

Tidak dipungut biaya

Perlindungan Rumah Sabar

Email: ppadp3akabtangerang@gmail.com

Website : dp3akabtangerang.blogspot.co.id

Whatssap/SMS/Telepon : 0852-1242-8551

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rumah Sabar"