Pengantar Kependudukan

  1. Surat Pengantar dari Rt/Rw
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. KTP El asli
  4. Alamat yang dituju

  1. Petugas menyapa pemohon dan menerima berkas
  2. Memeriksa dan mencatat dalam aplikasi / agenda
  3. Menandatangai surat pengantar
  4. Membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon

Apabila Kepala Desa atau Sekretaris Desa berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar pindah antar desa

Penanganan pengaduan dilakukan secara berjenjang :

1. Kasi Pemerintahan

2. Sekretaris Desa

3. Kepala Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Kependudukan"