Pengesahan SPJ dan Pencairan Dana Ganti Uang (GU)

  1. SPJ bulan lalu
  2. Surat Pengantar SPJ
  3. BKU bulan lalu
  4. Aplikasi BKU bulan lalu
  5. Nota dinas KPA kepada PA
  6. Persetujuan PA

  1. SPJ BPP diserahkan ke BP di Subag Keuangan paling lambat tanggal 5 setiap bulannya. Selanjutnya disampaikan kepada PPK-SKPD untuk dilakukan verifikasi oleh pelaksana fungsi PPK-SKPD paling lama 2 hari SPJ diserahkan dan dibuatkan laporan penelitian SPJ
  2. SPJ yang kurang /memerlukan perbaikan berdasarkan laporan penelitian SPJ dikembalikan kepada BP / BPP untuk diperbaiki / dilengkapi paling lama 2 hari
  3. SPJ yang telah diperbaiki dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas verifikasi.
  4. Setelah SPJ dinyatakan benar maka PPK-SKPD mebuat pengesahan SPJ yang harus ditandatangani oleh PA
  5. Setelah mendapatkan pengesahan SPJ dari PA, maka pengesahan SPJ SPJ dikirim kepada Bidang Perbendaharaan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur dengan dilapmpiri Pengantar SPJ, Rekapitulasi SPJ, Laporan pemungutan dan penyetoran pajak Bendahara Pengeluaran dan Foto copy rekening Koran
  6. Berdasarkan pengesahan SPJ, Bendahara Pengeluaran menbuat SPP-GU kepada PA melalui PPK-SKPD sejumlah SPJ dengan mengunakan Aplikasi SIPPOL
  7. Setelah SPJ Bulan Sebelumnya diserahkan ke PPK-SKPD, maka KPA dapat mengajukan kebutuhan anggaran kepeda PA untuk bulan berjalan
  8. Berdasarkan pengajuan kebutuhan anggaran yang telah disetujui oleh PA, maka BP mengajukan pindah buku dari rekening BP ke masing – masing rekening BPP
  9. Pendistribusian dana oleh BP kepada BPP sebagaimana kebutuhan yang diajukan KPA yang telah disetujui PA dengan mempertimbangkan ketersediaan dana pada Kas BP

3 Hari setelah SPJ Lengkap

Tidak dipungut biaya

Dokumen SPJ

  1. Menghubungi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov. Jatim, Jl. A. Yani 152 C Surabaya, Telp/Fax 031 8292591
  2. Email : info.dpmd@jatimprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan SPJ dan Pencairan Dana Ganti Uang (GU)"