Pelayanan Surat Pindah Keluar

  1. 1. Membawa surat pengantar pindah dari Kepala Desa/Kelurahan setempat (Form F-108) atau melalui aplikasi SIPRAJA.
  2. 2. Membawa pas photo ukuran 3 x 4 cm berwarna sebanyak 4 lembar (antar Kecamatan) 8 lembar (antar Kabupaten).
  3. 3. Membawa KK dan KTP asli.
  4. 4. Membawa SKCK dari kepolisian (bagi yang pindah antar kabupaten/kota dan antar propinsi).

  1. 1. Pemohon membawa berkas surat pindah keluar termasuk mengisi blanko permohonan untuk disahkan oleh RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan setempat.
  2. 2. Pemohon mengajukan berkas surat pindah keluar dimaksud ke Kantor Kecamatan Tanggulangin untuk divalidasi dan disahkan oleh Camat.
  3. 3. Kecamatan (sub bagian pelayanan umum) melakukan validasi dan mengesahkan data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kekurangannya.
  4. 4. Kecamatan (sub bagian pelayanan umum) melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kekurangannya.
  5. 5. Surat pindah keluar diserahkan ke pemohon untuk diteruskan ke Dispenduk Capil (apabila pindah keluar antar kabupaten/kota dan antar propinsi).

  1. Pembuatan Surat Pindah paling lama 3 (tiga) hari.
  2. Surat Pindah Keluar yang dikeluarkan oleh Kecamatan baik antar Desa/Kelurahan, antar Kecamatan, antar Kabupaten/Kota maupun antar Propinsi memiliki masa berlaku 30 hari sejak tanggal diterbitkan, jika dalam waktu tersebut tidak ada tindak lanjut maka data yang bersangkutan akan kembali ke daerah asal dan harus dilakukan pindah ulang.

Tidak dipungut biaya

Surat pindah keluar

  1. Melalui media telp di nomor (031) 8050552, WA 0895 1 544 2 644
  2. Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.
  3. Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam Buku Pengaduan oleh pengunjung.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah Keluar"