Pencatatan Perubahan Nama

  1. Formulir (F-2.41);
  2. Penetapan Pengadilan tentang perubahan nama
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  4. Register Akta Pencatatan Sipil;
  5. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
  6. Fotocopy KK dan KTP pemohon;

  1. Pemohon mengisi formulir pelaporan perubahan nama (F-2.41) dengan melampirkan persyaratan kepada Dinas;
  2. Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas menerima dan meneliti Formulir Pelaporan Perubahan Nama (F-2.41);
  3. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catataan pinggir pada Register Akta Pencataatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil (CP-2.14);
  4. Petugas pelayanan akta Pencatatan Sipil pada Dinas merekam data perubahan nama dalam database kependudukan;
  5. Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil menyerahkan kembali Kutipan Akta Pencatatan Sipil kepada pemohon.

1 hari apabila tida ada gangguan teknis (gangguan jaringan)

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pencatatan Perubahan Nama

Call center 08117833922

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Nama"