Pencatatan Pengesahan Anak

  1. Formulir (F-2.40)
  2. Register Akta Kelahiran
  3. Kutipan Akta Kelahiran;
  4. Surat pengantar dari RT dan RW yang diketahui oleh Kepala Desa / Lurah;
  5. Kutipan Akta Perkawinan;
  6. Fotocopy KK dan KTP pemohon;

  1. Pemohon mengisi Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak (F-2.40);
  2. Pemohon menyerahkan Formulir Pelaporan Pengesahan Anak dan persyaratan lainnya ke Dinas, dengan melengkapi persyaratan
  3. Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil menerima dan meneliti Formulir Pelaporan Pengakuan Anak (F-2.40) serta memberikan informasi tentang lama penyelesaian;
  4. Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas memverifikasi dan memvalidasi formulir pelaporan beserta berkas persyaratan kemudian mencatat dalam Register Akta Perkawinan ;
  5. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran (CP-2.11, CP-2.12, CP- 2.13);
  6. Petugas pelayanan akta Pencatatan Sipil merekam data dalam database Kependudukan
  7. Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil menyerahkan kembali Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon.

1 hari apabila tida ada gangguan teknis (gangguan jaringan)

Tidak dipungut biaya

Akta Pencatatan Pengesahan Anak

Call center 08117833922

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengesahan Anak"