Izin KerjaPerekam Medis

  1. 1. Fotocopy ijazah Pendidikan Perekam Medis yang dilegalisir
  2. 2. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Perekam Medis (STR Perekam Medis)) yang masih berlaku dan dilegalisir
  3. 3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP
  4. 4. Surat Keterangan dari Pimpinan sarana Pelayanan kesehatan yang menyebutkan tanggal mulai bekerja
  5. 5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlata rbelakang merah
  6. 6. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  7. 7. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  8. 8. Rekomendasi dari organisasi profesi Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia (PORMIKI)
  9. 9. Untuk praktik pada fasyankes lain:Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Perekam Medis yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
  10. 10. Fotokopi SIP Kesatu (untuk pengajuan SIP Kedua)
  11. 11. Bagi pemohon SIP antar/lintas Kabupaten /Kota dilampirkan: - Surat Keterangan Praktik dari Dinas Kesehatan Setempat
  12. 12. AsliSIP Perekam Medis bagi yang pembaharuan/perpanjangan SIP Perekam Medis

  1. 1. Pemohon meminta informasi perizinan pada petugas customer service kemudian mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  2. 2. Pemohon melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan ke petugas loket
  3. 3. Petugas loket memeriksa kelengkapan persyaratan kemudian mendaftarkan permohonan jika persyaratan lengkap dan mencetak SuratKetetapanRetribusi Daerah (SKRD)
  4. 4. Setelah didaftarkan kemudian berkas diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Sosial dan Budaya untuk dilakukan verifikasi
  5. 5. Kemudian berkas diserahkan ke petugas operator back office untuk dilakukan entry data dandiproses pembuatan surat izin
  6. 6. Validasi suratizin oleh Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Sosial dan Budaya
  7. 7. Validasi suratizin oleh Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Ekonomi,Sosial dan Budaya
  8. 8. Penandatanganan SKRD sekaligus pembubuhan paraf dalam surat izin oleh SekretarisDinas
  9. 9. Persetujuan dan penandatanganan suratizin oleh Kepala Dinas
  10. 10. Penomoran dan penyerahan surat izin oleh petugas pengambilan izin

Jangka waktu penyelesaian 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin KerjaPerekam Medis

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Datang ke Dinas PMPTSP: Jalan KH Abdul Halim No.97 Majalengka 45418.
  2. Telp/ Faximile: (0233) 8286600
  3. Emai: perizinanmajalengka.kab@gmail.com
  4. Website : -
  5. Facebook: @perizinanmajalengka.kab
  6. Instagram: @perizinan.majalengka
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin KerjaPerekam Medis"