Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga Baru Nikah

  1. 1. Formulir F-1.15 dari Desa ditandatangani oleh Perangkat Desa dan pemohon
  2. 2. Formulir F.1.01
  3. 3. Photo Copy Kartu Keluarga dari masing-masing (suami dan istri) masing-masing 1 lembar
  4. 4. Foto copy buku nikah

  1. 1. Menyerahkan surat permohonaan pembuatan Kartu Keluarga Baru Nikah kepada petugas
  2. 2. Menunggu proses pembuatan Kartu Keluarga (verifikasi olah data dan pencetakan)
  3. 3. Pemohon menandatangani KK Baru Nikah

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Lembar Kartu Keluarga (KK)

0322-882901 Kantor Kecamatan Jatitujuh, Jln Kibagus Rangin No.1 Jatitujuh 45458

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga Baru Nikah"