Pelayanan Surat Pindah Masuk

  1. 1. Membawa surat pengantar atau mengisi blanko permohonan KK dan KTP yang disahkan oleh RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan setempat atau melalui aplikasi SIPRAJA.
  2. 2. Membawa pas photo berwarna 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
  3. 3. Membawa surat keterangan pindah datang yang disahkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat bagi pemohon yang berasal dari satu kabupaten.
  4. 4. Sedangkan bagi pemohon antar kabupaten/kota dan antar propinsi membawa surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo.
  5. 5. Membawa data-data pendukung seperti fotocopy Akte Kelahiran, Ijazah, dan Surat Nikah.

  1. 1. Pemohon membawa berkas surat pindah datang termasuk mengisi blanko permohonan KK dan KTP untuk disahkan oleh RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan setempat.
  2. 2. Pemohon mengajukan berkas surat pindah datang dimaksud ke Kantor Kecamatan Tanggulangin untuk divalidasi dan disahkan oleh Camat.
  3. 3. Pemohon mengajukan berkas dimaksud ke kantor kecamatan Tanggulangin.
  4. 4. Kecamatan (sub bagian pelayanan umum) melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kekurangannya.
  5. 5. Berkas diproses di Kecamatan, petugas Kecamatan meng entry data diprogram SIAK untuk melakukan perubahan data sesuai dengan formulir permohonan KK. Setelah dilakukan perubahan, direkap dan data dikirim ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk dicetak KSK aslinya.
  6. 6. Setelah KK nya tercetak, kemudian petugas Kecamatan mencetak Surat Keterangan atau KTP-el nya.
  7. 7. KK dan KTP-el jadi untuk diserahkan kepada pemohon.

1. Khusus untuk Surat Pindah Datang sifatnya tidak dapat berdiri sendiri, oleh karena itu pemohon harus sekalian mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk segera mendapatkan identitas kependudukan di tempat tujuan. Sehingga untuk waktu penyelesainnya otomatis mengikuti KK (kurang lebih 5 hari kerja) dan Surat Keterangan atau KTP-el (kurang lebih 2 hari kerja).

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pindah Masuk

  1. Melalui media telp di nomor (031) 8050552, WA 0895 1 544 2 644
  2. Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com
  3. Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam Buku Pengaduan oleh pengunjung.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah Masuk"