1. Khusus untuk Surat Pindah Datang sifatnya tidak dapat berdiri sendiri, oleh karena itu pemohon harus sekalian mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk segera mendapatkan identitas kependudukan di tempat tujuan. Sehingga untuk waktu penyelesainnya otomatis mengikuti KK (kurang lebih 5 hari kerja) dan Surat Keterangan atau KTP-el (kurang lebih 2 hari kerja).
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Surat Pindah Masuk
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store