Pelayanan Penilaian Kondisi Teknis Kendaraan Bermotor

  1. Surat permohonan penilaian kondisi teknis kendaraan bermotor
  2. Foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
  3. Foto kendaraan bermotor yang akan dilakukan penilaian kondisi teknis

  1. Pemohon mengajukan Surat permohonan penilaian kondisi teknis kendaraan bermotor
  2. Surat permohonan penilaian kondisi teknis kendaraan bermotor ( telah didisposisikan Kepala Dinas) diserahkan kepada Kepala UPTD PKB untuk dikordinasikan dengan Penguji Kendaraan Bermotor untuk petugas dan waktu pelaksanaan penilaian
  3. Penilaian kondisi teknis kendaraan bermotor dengan mencocokan identitas kendaraan dengan fisik kendaraan serta menafsirkan kondisi teknisnya
  4. Hasil Penilaian dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penilaian Kondisi teknis Kendaraan Bermotor
  5. Penandatanganan Berita Acara Hasil Penilaian Kondisi teknis Kendaraan Bermotor oleh Penguji Kendaraan Bermotor dan diketahui oleh Kepala Dinas
  6. Berita Acara Hasil Penilaian Kondisi teknis Kendaraan Bermotor siap untuk di serahkan kepada pemohon

Berkas Pendaftaran lengkap, Pejabat yang berwenang ada di tempat, tidak ada gangguan komputer dan jaringan

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Hasil Penilaian Kondisi Teknis Kendaraan Bermotor

  1. Datang langsung ke UPTD Pengujian Kendaran Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap (Jl. MT Haryono No.29 Cilacap) pada setiap hari kerja : • Senin s/d Kamis : pukul 07.15 s/d 15.30 WIB • Jum’at : pukul 07.15 s/d 15.00 WIB
  2. Pos/Kotak Saran 
  3. IG @uptdpkb_cilacap 
  4. Sms/WA 0878 3795 3024 
  5. Melalui telepon (0282) 534725 atau fax (0282) 521881 
  6. Menyampaikan pengaduan melalui email di pkb_dishubcilacap@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

smartkir.cilacapkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penilaian Kondisi Teknis Kendaraan Bermotor"