Surat pengantar perekaman,perubahan,pembetulan e KTP

  1. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/Rw

Pendaftaran - Cek Persyaratan - Proses - Pengajuan Berkas - Pengajuan Rekom - penyerahan Berkas

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar e-KTP

email pemdes/ Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar perekaman,perubahan,pembetulan e KTP"