Pelayanan Keluarga Berencana

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa fotocopy BPJS
  4. Membawa fotocopy Kartu KB

  1. • Petugas memanggil pasien sesuai antrian berkas rekam medis • Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis • Petugas melakukan anamnese • Petugas melakukan pengukuran tekanan darah (sesuai kebutuhan) • Petugas menentukan terapi/tindak lanjut sesuai kondisi pasien • Petugas melakukan tindakan jika memang diperlukan • Petugas memberikan resep untuk pasien premedikasi • Pasien membawa kertas resep yang merupakan terapi dari petugas ke ruangan Farmasi.

Anamnesa : 5 Menit

Tindakan : Sesuai Kasus 

                  KB Suntik : 5 Menit

                  Lepas atau Pasang KB Implant dan IUD : 20-30 Menit

1.Untuk pasien BPJS dalam wilayah kerja puskesmas : gratis

2. Untuk pasien BPJS diluar wilayah kerja puskesmas : dilayani gratis s/d 3 kali

3. Untuk pasien bayar sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 223 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

 

1.KB suntik 2.KB pil 3.KB kondom 4.KB implant 5.KB IUD

  • Kotak Saran
  • Telepon: (0280) 6265808
  • SMS: -
  • Email: pkm_karangpucung1@yahoo.co.id
  • Instagram : pkm_karpuc1
  • Mengisi form keluhan / pengaduan
  • Penyampaian secara langsung kepada petugas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keluarga Berencana"