Pencatatan Pengangkatan Anak

  1. Formulir (F-2.38);
  2. Surat Pengantar dari RT dan RW yang diketahui oleh Kepala Desa / Lurah;
  3. Surat Pernyataan Pengakuan Anak (F-2.39) dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
  4. Fotocopy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung
  5. Kutipan Akta Kelahiran Anak WNI/WNA

  1. Pemohon datang ke Dinas dan menyerahkan persyaratan yang telah ditetapkan
  2. Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas menerima dan meneliti persyaratan dan memberikan informasi tentang lama penyelesaian;
  3. Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas memproses berkas dan persyaratan kemudian mencatat dalam Register Akta Pengakuan Anak;
  4. Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak;
  5. Pejabat Pencatatan Sipil membuat caatatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran (CP-2.10);
  6. Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas menyerahkan Kutipan Akta Pengakuan Anak dan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon.

1 hari apabila tida ada gangguan teknis (gangguan jaringan)

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Pengangkatan Anak

Call center 08117833922

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak "