Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi

  1. 1. Fotocopy KTP pemohon (pimpinan perusahaan)
  2. 2. Asli Surat Kuasa diatas materai dan copy KTP pemberi dan penerima kuasa dalam hal pengajuan permohonan izin dikuasakan kepada pihak lain
  3. 3. Akta pendirian perusahaan beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (untuk PT), disahkan Pengadilan Negeri (untuk CV)
  4. 4. Surat bukti pencatatan dari Bursa Efek bagi penyedia menara yang berstatus Perusahaan Terbuka
  5. 5. Fotocopy Surat-surat Tanah yang menjadi lokasi pendirian menara
  6. 6. Surat Pernyataan bersedia memperhatikan kesejahteraan masyarakat yang memberikan Bina Lingkungan berupa kegiatan sosial pendidikan dan tempat ibadah kepada masyarakat sekitar sejauh radius 125i ketinggian menara minimal 1 kali dalam 1 tahun
  7. 7. Surat Pernyataan bahwa tanah yang menjadi lokasi pendirian menara tidak bermasalah
  8. 8. Surat Perjanjian sewa menyewa (jika tempat menara menyewa)
  9. 9. Dokumen Perhitungan Konstruksi
  10. 10. Rencana Anggaran dan Biaya (RAB Menara)
  11. 11. Persetujuan warga dalam radius 125i ketinggian menara dibuat dalam bentuk Berita Acara Persetujuan Warga dilampiri fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  12. 12. Fotocopy Izin Prinsip
  13. 13. Fotocopy Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  14. 14. Gambar rencana teknis bangunan menara meliputi : situasi, denah, tampak, potongan dan detail
  15. 15. Spesifikasi teknis pondasi menara meliputi : 1. Data penyelidikan tanah 2. Jenis pondasi dan jumlah titik pondasi
  16. 16. Spesifikasi teknis struktur atas menara, meliputi : 1. Beban tetap (beban sendiri dan beban tambahan) 2. Beban sementara (angin dan gempa) 3. Beban khusus 4. Beban maksimum menara yang diizinkan 5. Sistem konstruksi 6. Ketinggian menara 7. Penangkal petir
  17. 17. Rekomendasi dari Dishubkominfo

  1. 1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan ke custumer service (CS)
  2. 2. Petugas / Custumers service memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan jika persyaratan lengkap diteruskan ke loket pendaftaran
  3. 3. Petugas Loket bagian pendaftaran mendaftarkan berkas Setelah didaftarkan kemudian berkas diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non perizinan Infrastruktur dan Perdagangan untuk dilakukan verifikasi
  4. 4. Kemudian berkas dibawa staf pelayanan perizinan dan non perizinan infrastuktur dan perdagangan untuk proses entri data SK
  5. 5. Verifikasi SK dan paraf oleh Kepala seksi pelayanan perizinan dan nonperizinan infrastruktur dan perdagangan
  6. 6. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Infrastruktur, perdagangan, tata ruang dan lingkungan hidup Pembubuhan paraf
  7. 7. Sekretaris Dinas membubuhkan parat dan menandatangani Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
  8. 8. Persetujuan dan penandatanganan SK oleh Kepala Dinas

Jangka waktu penyelesaian 14 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi Seluler Bersama

Aduan, dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

  1. Datang ke Dinas PMPTSP :Jalan KH Abdul Halim No.97 Majalengka 45418.
  2. Telp/ Faximile: (0233) 8286600
  3. Email: perizinanmajalengka.kab@gmail.com
  4. Website : -
  5. Facebook: @perizinanmajalengka.kab
  6. Instagram: @perizinan.majalengka
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi"