Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

  1. 1. Membawa surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan setempat dengan mengisi Formulir Permohonan KK atau pengajuan melalui SIPRAJA
  2. 2. Membawa KK lama yang asli atau Surat kehilangan KK dari Kepolisian.
  3. 3. Membawa fotocopy Akta Perkawinan atau Surat Nikah atau Akta Perceraian (apabila ada perubahan status perkawinan).
  4. 4. Membawa fotocopy Akta Pengangkatan Anak (bila ada), fotocopy surat adopsi (bila ada), fotocopy akte kelahiran, surat kelahiran dari Desa yang asli dan fotocopy surat bidan (untuk penambahan data anak atau keluarga lainnya).
  5. 5. Membawa fotocopy data pendukung lainnya Akte, Ijazah (apabila terjadi perubahan tempat tanggal lahir, nama, alamat, dan lain sebagainya).

  1. 1. Pemohon mengisi formulir permohonan KK yang disediakan oleh kantor Desa/Kelurahan setempat.
  2. 2. Formulir permohonan KK ditandatangani oleh pemohon, Ketua RT, Ketua RW, dan kepala Desa/Kelurahan dengan disertai pengantar dari kantor Desa/Kelurahan setempat.
  3. 3. Pemohon mengajukan berkas dimaksud ke kantor kecamatan Tanggulangin.
  4. 4. Kecamatan (sub bagian pelayanan umum) melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kekurangannya.
  5. 5. Berkas diproses di Kecamatan, petugas Kecamatan meng entry data diprogram SIAK untuk melakukan perubahan data sesuai dengan formulir permohonan KK. Setelah dilakukan perubahan, direkap dan data dikirim ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo. Setelah tanda tangan TTE nya keluar kemudian di cetak di Kecamatan.
  6. 6. KK jadi untuk diserahkan kepada pemohon.

Waktu yang dibutuhkan untuk pencetakan KK kurang lebihnya 5 (lima) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

  1. Melalui media telp di nomor (031) 8050552, WA 0895 1 544 2 644
  2. Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.
  3. Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam Buku Pengaduan oleh pengunjung.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga (KK)"