Pelayanan Mutasi Uji Kendaraan Keluar daerah

  1. Kartu uji berkala
  2. Surat keterangan fiskal antar daerah dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang baru
  3. Pada saat pendaftaran mutasi keluar kendaraan bermotor , pemilik kendaraan yang tidak dapat menujukan buku uji / kartu uji berkala,harus dilengkapi surat kehilangan dari kepolisian dan bukti pengumuman kehilangan buku uji/ kartu uji berkala pada media masa

  1. Pemohon mendaftar dan mengisi formulir pendaftaran mutasi keluar kendaraan bermotor secara manualatau mendaftar secara online
  2. Petugas penerima formulir pendaftaran memeriksa kelengkapan persyaratan
  3. Apabila persyaratan sesuai petugas memasukan data pendaftaran kedalam aplikasi SIM-PKB untuk pencetakan surat persetujuan mutasi uji ke luar daerah
  4. Operator Komputer mencetak surat persetujuan mutasi uji ke luar daerah sesuai fiscal atau STNK yang baru
  5. Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor menandatangani surat persetujuan mutasi uji ke luar daerah
  6. Surat persetujuan mutasi uji ke luar daerah siap dikasihkan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Mutasi Uji Kendaraan Bermotor

  1. Datang langsung ke UPTD Pengujian Kendaran Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap pada setiap hari kerja :  Senin s/d Kamis : pukul 07.15 s/d 15.30 WIB  Jum’at : pukul 07.15 s/d 15.00 WIB 
  2. Pos/Kotak Saran 
  3. IG @uptdpkb_cilacap 
  4. Sms/WA 0878 3795 3024 
  5. Melalui telepon (0282) 534725 atau fax (0282) 521881
  6. 6. Menyampaikan pengaduan melalui email di pkb_dishubcilacap@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

smartkir.cilacapkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mutasi Uji Kendaraan Keluar daerah"