Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian

  1. Formulir (F-2.19) atau (F-2.22);
  2. Penetapan Pengadilan tentang perceraian
  3. Fotocopy KK dan KTP yang bersangkutan
  4. Akta Perkawinan asli yang bersangkutan
  5. Surat Keterangan Ganti Nama bagi WNI
  6. Untuk orang asing harus melampirkan persyaratan tambahan yaitu STMD - KITAB/KITAS - Dokumen keimigrasian - Paspor

  1. Pemohon datang ke Dinas dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan;
  2. Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas pemohon serta memberikan informasi tentang lama penyelesaian;
  3. Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil memproses akta perceraian dan menunjukkan kutipan Akta Perceraian kepada Kepala Dinas/Pejabat Pencatatan Sipil untuk ditandatangani;
  4. Setelah ditandatangani Kepala Dinas/Pejabat Pencatatan Sipil, Pelayanan Akta Pencatatan Sipil menyerahkan Kutipan Akta Perceraian serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.

1 hari apabila tida ada gangguan teknis (gangguan jaringan)

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN AKTA PERCERAIAN

Call center 08117833922

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian"