Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Membawa Kartu keluarga Asli
  2. Membawa surat pengantar RT/RW

  1. Pemohon membawa Kartu Keluarga dan Surat Pengantar RT/RW

Pendaftaran - cek peryaratan - Coreksi - ajukan Rekom - Penyerahan berkas 5 menit

Tidak dipungut biaya

-

email Pemdes / kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga"