Persetujuan Bangunan Gedung

  1. Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akte Jual Beli, Kutipan Letter C, Petok D)
  2. KTP/KITAS
  3. KRK/KKPR
  4. Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung (Dalam hal pemilik tanah bukan pemilik bangunan Gedung)
  5. Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL,AMDAL Lalin, UKL/UPL, SPPL)/Izin Lokasi), Bila dipersyaratkan
  6. Penyedia Jasa Perencana Konstruksi badan usaha atau perseorangan
  7. Dokumen Arsitektur
  8. Ketentuan Teknis Struktur
  9. Data Teknis Mekanikal, Elektrikal, dan Plambing
  10. Dokumen Pendukung lain yang dipersyaratkan

  1. Pengguna layanan/pemohon izin Mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung dengan cara mengupload dokumen persyaratan melalui https://simbg.pu.go.id/
  2. Memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan yang terdiri dari: data pokok permohonan, databangunan, data tanah, data umum dan ketentuan teknis. Jika Tidak Sesual/Tidak Lengkap diberikan keterangan alasan penolakan pada SIMBG. Jika sesuai proses akan dilanjutkan kepada Pengawas Dinas Teknis
  3. Membuat penugasan TPA/TPT melalui SIMBG
  4. Membuat Penjadwalan Konsultasi TPA/TPT dalam SIMBG yang berisikan : tanggal, jam konsultasi, tipe konsultasi (offline/online) dan file undangan konsultasi
  5. Melaksanakan konsultasi dan pemeriksaan sesuai dengan jadwal yang ada dalam undangan konsultasi. Setelah selesal TPA/TPT membuat Berita Acara yang diunggah melalui SIMBG
  6. Mengisi Hasil Konsultasi melalui SIMBG sesuai dengan uraian dalam Berita Acara Konsultasi
  7. Mengisi perhitungan retribusi sesual dengan Peraturan Daerah Kota Batu terkait Retribusi PBG melalui SIMBG
  8. Membuat SKRD melalui SIMBG dan menyampaikan kepada DPMPTSP
  9. Menerima SKRD dari DPUPR kemudian menyampaikannya kepada Pemohon untuk dilakukan pembayaran sesual dengan nominal dalam SKRD melalui SIMBG
  10. Menerima SKRD yang dikirimkan melalui SIMBG kemudian Melakukan pembayaran sesuai dengan nominal dalam SKRD dan meyerahkannya kepada Pengawas
  11. Memverifikasi bukti pembayaran SKRD. Apabila bukti SKRD sudah divalidasi akan dilakukan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung . Jika bukti bayar belum divalidasi/ belum dilakukan pembayaran Penerbitan PBG akan ditangguhkan
  12. Menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung
  13. Menerima notifikasi pemberitahuan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung dan melakukan proses pengambilan di DPMPTSP

5 (lima) hari kerja di DPM PTSP, dan 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar di Dinas Teknis Terkait.

1.   Untuk jasa pelayanan Untuk jasa pelayanan tidak dikenakan biaya, namun apabila materai diperlukan biaya ditanggung pengguna layanan.

2.      Terdapat biaya retribusi dengan perhitungan: 

Luas Bangunan (LB) x Koefisien x Tarif Retribusi

Persetujuan Bangunan Gedung

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui empat alternatif yaitu:

1.      Kotak saran/kotak pengaduan,

2.      Petugas Penerima pengaduan secara langsung,

3.      Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batu

Balaikota Among Tani Gedung B Lantai 1

Jl. Panglima Sudirman No.507, Kota Batu, Jawa Timur 65313

4.      Portal pengaduan, saran dan masukan melalui :

Telepon/Fax : (0341) 5025655

WhatsApp : 082131678887

Email   : dpmptspkotabatu@gmail.com

Instagram : dpmptsp_kotabatu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store