5 (lima) hari kerja di DPM PTSP, dan 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar di Dinas Teknis Terkait.
1. Untuk jasa pelayanan Untuk jasa pelayanan tidak dikenakan biaya, namun apabila materai diperlukan biaya ditanggung pengguna layanan.
2. Terdapat biaya retribusi dengan perhitungan:
Luas Bangunan (LB) x Koefisien x Tarif Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung
Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui empat alternatif yaitu:
1. Kotak saran/kotak pengaduan,
2. Petugas Penerima pengaduan secara langsung,
3. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batu
Balaikota Among Tani Gedung B Lantai 1
Jl. Panglima Sudirman No.507, Kota Batu, Jawa Timur 65313
4. Portal pengaduan, saran dan masukan melalui :
Telepon/Fax : (0341) 5025655
WhatsApp : 082131678887
Email : dpmptspkotabatu@gmail.com
Instagram : dpmptsp_kotabatu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store