Izin Mendirikan Bangunan

  1. Formulir permohonan izin
  2. Scan KTP dan KK Pemohon
  3. Scan Surat bukti hak atas tanah (Sertifikat/Akta Jual Beli/Kutipan Letter C)
  4. Scan Akta Pendirian Perusahaan (dilampirkan bagi yang berbadan hukum)
  5. Scan Keterangan Rencana Kota (KRK).
  6. Scan SPPT dan SSPD Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Terakhir.
  7. Dokumen Rencana Teknis Bangunan Gedung lengkap
  8. Perhitungan konstruksi bagi bangunan bertingkat atau bangunan yang dipersyaratkan disertai scan ijazah arsitek
  9. Scan NIB (jika usaha)
  10. Scan Izin Lingkungan (jika usaha)
  11. Scan Izin Lingkungan (jika usaha)
  12. Scan Izin Lingkungan yang lama dan dilegalisir oleh Dinas Lingkungan Hidup (untuk pengurusan Perubahan Izin Lingkungan)
  13. Sudah melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak(KSWP)

  1. Pembuatan akun di Aplikasi OSS dan SIMBG, melakukan login untuk mendapatkan NIB dan izin Usaha serta izin Komersial atau Operasional.
  2. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin.
  3. Upload berkas persyaratan perizinan
  4. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik.
  5. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik.
  6. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi.
  7. Proses penerbitan izin.
  8. Verifikasi izin.
  9. Penomoran izin.
  10. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik.
  11. Download dan pengarsipan izin oleh petugas.
  12. Upload dan notifikasi operator pada Webform OSS.
  13. Izin Lingkungan pada OSS berlaku efektif.
  14. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon.

6 (enam) hari kerja di DPM PTSP dan Naker terhitung sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar, dan 9 (sembilan) hari kerja di Dinas Teknis Terkait untuk gedung berketinggian 1-8 lantai, atau 26 (dua puluh enam) hari kerja untuk gedung berketinggian lebih dari 8 lantai.

Retribusi sesuai dengan Perda Kota Batu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui empat alternatif yaitu :

  1. Kotak saran/kotak pengaduan
  2. Petugas penerima pengaduan secara langsung
  3. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : 

Dinas  Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Batu Balaikota Among Tani Gedung B Lantai 1

Jl. Panglima Sudirman No.507, Pesanggrahan, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65314

      4. Portal pengaduan, saran dan masukan melalui :

  • Telepon/Fax : (0341) 5025655
  • WhatsApp    : 082245551781
  • Email           : dpmptspnaker.batukota@gmail.com
  • Instagram    : dinas_pmptspnaker_batu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store