Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

  1. Formulir (F-2.01) yang telah diketahui oleh Kepala Desa
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  3. Fotocopy KTP Orang Tua dan fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi
  4. Fotocopy Akta Nikah/Perkawinan orang tua/SPTJM
  5. Surat Keterangan Lahir dari dokter/bidan, fotokopi ijazah atau rapor
  6. Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran;
  7. Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) bagi WNI keturunan;
  8. Penetapan Pengadilan Negeri tentang ganti nama (bagi yang ganti nama);
  9. Paspor, Izin Tinggal Tetap/ Izin Tinggal Terbatas bagi WNA;
  10. Surat Keterangan Tempat Tinggal orang tua bagi pemegang izin tinggal tempat.
  11. Foto kopi ijazah bagi yang sudah memiliki.

  1. Pemohon datang ke Kantor Desa/Kelurahan dengan membawa surat pengantar RT/RW/Dusun dan persyaratan lainnya;
  2. Petugas Urusan Pemerintah pada Desa/Kelurahan memeriksa dan meneliti berkas dan persyaratan lainnya;
  3. Petugas Urusan Pemerintah pada Desa/Kelurahan memproses Surat Keterangan Kelahiran dan mengajukannya kepada Desa/lurah untuk ditandatangani;
  4. Setelah ditandatangani Kepala Desa/lurah, Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran kepada pemohon beserta dokumen aslinya untuk diteruskan ke Dinas;
  5. Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil memeriksa dan meneliti berkas dan mencatat dalam buku register kelahiran;
  6. Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil memproses Akta Kelahiran dan mengajukan Akta Kelahiran kepada Kepala Dinas/Pejabat Pencatatan Sipil untuk ditandatangani;
  7. Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil menyerahkan kutipan akta kelahiran serta dokumen aslinya kepada pemohon.

1 hari apabila tida ada gangguan teknis (gangguan jaringan)

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN AKTA KELAHIRAN

Call center 08117833922

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran"