Kepegawaian

  1. Update data e-master Pegawai dengan data terkini

  1. Kenaikan Pangkat, Pensiun, Superdana, Ijin Belajar 1. Kepegawaian melihat data prediksi pada aplikasi e-master 2. Jika sudah waktunya maka akan di proses 3. Kepegawaian menarik data terbaru dari data pegawai pada e-master 4. Kepegawaian mengecek persyaratan data apakah sudah memenuhi atau belum 5. Jika belum memenuhi persyaratan maka pegawai tersebut harus memperbarui data yang diperlukan 6. Kepegawaian membuat surat pengantar Kepala Dinas 7. Fasilitator e-master membuat usulan secara digital kepada bkd melalui aplikasi e-master 8. BKD Prov Jatim memproses usulan 9. Setelah diproses BKD Prov Jatim, dokumen dapat diambil dan diberikan kepada pegawai yang bersangkutan 10. Fasilitator / Pegawai mengupload dokumen terbaru pada aplikasi e-master
  2. Kenaikan Gaji Berkala 1. Kepegawaian melihat data prediksi pada aplikasi e-master 2. Jika sudah waktunya maka akan di proses 3. Kepewagaian membuat dokumen Gaji Berkala 4. Dokumen di ajukan kepada Kepala Dinas 5. Dokumen asli diberikan kepada pegawai yang bersangkutan, copy dokumen diberikan kepada keuangan 6. Fasilitator / Pegawai mengupload dokumen kenaikan gaji berkala terbaru pada apliaksi e-master

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kenaikan Pangkat, Pensiun, Superdana, Ijin Belajar, Kenaikan Gaji Berkala

  1. Menghubungi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov. Jatim, Jl. A. Yani 152 C Surabaya, Telp/Fax 031 8292591
  2. Email : info.dpmd@jatimprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kepegawaian"