Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)

No. SK: NO 14/HK/KPTS/2022

  1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
  4. Fotokopi NPWP
  5. Fotokopi ijazah kebidanan dilegalisir
  6. Fotokopi STRB yang masih berlaku dan dilegalisir
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi ( Ikatan Bidan Indonesia / IBI) cabang siak
  8. Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
  9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
  10. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
  11. Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Kesehatan Tempat Bidan akan Berpraktik
  12. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)
  13. Fotokopi SIPB Pertama untuk pengajuan SIPB yang Kedua
  14. Kerja sama Pengelolaan Limbah Medis dengan instusi yang memiliki instlasi pengelolaan limbah (untuk SIPB MANDIRI)
  15. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik (untuk SIPB MANDIRI)

  1. Pemohon Mempersiapkan berkas permohonan dan semua persyaratan sesuai dengan izin yang diajukan
  2. Loket Pelayanan Menerima Berkas sesuai dengan persyaratan yang ada
  3. Kelompok Fungsional Pengaduan, Pelaporan dan Pengolahan Data Memeriksa dan Memaraf Berkas yang telah sesuai dengan persyaratan
  4. Kelompok Fungsional Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Jasa Usaha Melakukan kajian terhadap persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan
  5. Kelompok Fungsional Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Jasa Usaha Memverifikasi kembali berkas berdasarkan ketentuan yang berlaku dan terhadap berkas yang tidak sesuai dikembalikan ke Kelompok Fungsional Pengaduan, Pelaporan dan Pengolahan Data
  6. Kelompok Fungsional Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Jasa Usaha Memaraf Berkas dan melakukan tracking
  7. Kepala Dinas Menandatangani izin secara elektronik
  8. Kelompok Fungsional Pengaduan, Pelaporan dan Pengolahan Data Mencetak Surat Izin
  9. Loket Pelayanan Menerima Berkas dan Surat Izin yang telah ditandatangani untuk diserahkan kepada pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perizinan

1. Permenkes RI Nomor: 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan

2. Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

3. Keputusan Bupati Siak Nomor 13 /HK/KPTS/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store