PELAYANAN PEREKAMAN KTP ELEKTRONIK ( KTP-el)

  1. 1. Surat Panggilan Perekaman KTP-el
  2. 2. Photo Copy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar

  1. 1. Pemohon datang ke tempat pelayanan perekaman KTP-el di Kecamatan dengan membawa photo copy Kartu Keluarga pada saat hari/jam kerja;
  2. 2. Mendaftarkan diri kepada petugas pelayanan
  3. 3. Menunggu proses (Verifikasi data Kartu Keluarga);
  4. 4. Perekaman KTP-el (pemotretan, tanda tangan, sidik 4 jari kanan, sidik 4 jari kiri, kedua ibu jari, Iris mata dan telunjuk kanan, telunjuk kiri, tanda tangan)
  5. 5. Perekaman selesai, pemohon dipersilahkan untuk pulang dan akan di beritahu oleh aparat apabila KTP-el sudah jadi.
  6. 6. Proses pencetakan KTP-el dilakukan oleh operator KTP kecamatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majalengka.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Perekaman KTP-elektronik

0233-882901 Kantor Kecamatan Jatitujuh, Jln. Kibagus Rangin No.1 Jatitujuh 45458

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PELAYANAN PEREKAMAN KTP ELEKTRONIK ( KTP-el)"