Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. Formulir (F-2.28) dan (F-2.29)
  2. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, dokter atau pejabat yang berwenang
  3. Fotocopy KK dan KTP almarhum, dan KTP yang melaporkan
  4. Fotocopy Akta Perkawinan/Surat Nikah bagi yang sudah menikah
  5. Akta Kelahiran asli almarhum (apabila memiliki
  6. Akta Kelahiran salah satu anak/ahli warisnya
  7. Surat Keterangan Ganti Nama bagi WNI Keturunan yang sudah ganti nama;
  8. SKCK,dan Penetapan Pengadilan bagi kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya
  9. Untuk WNA harus melampirkan persyaratan tambahan yaitu: - KITAP/KITAS - Dokumen keimigrasian - STMD - Paspor

  1. Pemohon datang sendiri dan tidak bisa diwakilkan ke Desa/Kelurahan dengan membawa Surat Pengantar dari RT/RW/Dusun dan mengisi formulir (F-2.28)
  2. Petugas Pemerintah pada Desa/Kelurahan menerima, memeriksa dan meneliti berkas
  3. Petugas Pemerintah pada Desa/Kelurahan membuat Surat Keterangan Kematian dan mengajukan ke Kepala Desa/Lurah untuk ditandatangani atas nama Camat dan menyerahkan kembali kepada pemohon beserta dokumen aslinya untuk diteruskan ke Dinas
  4. Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas pemohon serta memberikan informasi tentang lama penyelesaian,;
  5. Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil pada Dinas memproses Akta Kematian dan mengajukan Kutipan Akta Kematian kepada Kepala Dinas/Pejabat Pencatatan Sipil untuk ditandatangani
  6. Setelah ditandatangani Kepala Dinas/Pejabat Pencatatn Sipil, Petugas Pelayanan Akta Pencatatan Sipil menyerahkan Kutipan Akta Kematian Serta Dokumen Asli lainya kepada pemohon

1 hari apabila tidak ada gangguan teknis (gangguan jaringan)

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Call center 08117833922

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian"