Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Rumah Sakit

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK

  1. Datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
  2. Petugas akan membuat Surat Keterangan Tidak Mampu sesuai dengan data yang ada
  3. Tunggu proses pembuatan surat dan dapat langsung diambil ketika selesai

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Nomor Kantor : 031-8924710

WA (No call) : 0895410768342

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Rumah Sakit"