Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)

No. SK: NOMOR 672/HK/KPTS/2023

  1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
  4. Fotokopi NPWP
  5. Fotokopi ijazah Apoteker dilegalisir
  6. Fotokopi STR Apoteker yang masih berlaku dilegalisir oleh Komite Farmasi Nasional (KFN)
  7. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
  8. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerinta
  9. Surat Keterangan mempunyai tempat Praktik Profesi atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
  10. Surat Persetujuan dari atasan langsung bagi Apoteker yang melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian di Fasilitas Kefarmasian
  11. pas Foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)
  12. Fotokopi SIPA Pertama untuk pengajuan SIPA yang Kedua
  13. Fotokopi SIPA Pertama dan Kedua untuk pengajuan SIPA Ketiga
  14. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) lama (asli)

  1. Pemohon Mempersiapkan berkas permohonan dan semua persyaratan sesuai dengan izin yang diajukan
  2. Loket Pelayanan Menerima Berkas sesuai dengan persyaratan yang ada
  3. Kelompok Fungsional Pengaduan, Pelaporan dan Pengolahan Data Memeriksa dan Memaraf Berkas yang telah sesuai dengan persyaratan
  4. Kelompok Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu Melakukan kajian terhadap persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan
  5. Kelompok Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu Memverifikasi kembali berkas berdasarkan ketentuan yang berlaku dan terhadap berkas yang tidak sesuai dikembalikan ke bidang Pengaduan, Pelaporan dan Pengolahan Data
  6. Kelompok Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu Memaraf Berkas dan melakukan tracking
  7. Kepala Dinas Menandatangani izin secara elektronik
  8. Kelompok Pengaduan Pengaduan, Pelaporan dan Pengolahan Data Mencetak Surat Izin
  9. Loket Pelayanan Menerima Berkas dan Surat Izin yang telah ditandatangani untuk diserahkan kepada pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perizinan

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

 2. Permenkes RI Nomor : 889 / MENKES / PER / V /2011 tentang Registrasi , Izin Praktik,dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian

 3. Permenkes RI Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Permenkes Nomor : 889 / MENKES / PER / V /2011 tentang Registrasi , Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian

 4. Surat edaran nomor HK. 02.02/MENKES/24/2017 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes /Per/V/2011 Tentang Registrasi Izin Praktik ,dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian

 5. Peraturan Bupati Siak Nomor 102 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

 6. Keputusan Bupati Siak Nomor 671 /HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store