No. SK: NO 14/HK/KPTS/2022
5 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Perizinan
1. Permenkes RI Nomor : 889 / MENKES / PER / V /2011 tentang Registrasi , Izin Praktik,dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
2. Permenkes RI Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Permenkes Nomor : 889 / MENKES / PER / V /2011 tentang Registrasi , Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
3. Surat edaran nomor HK. 02.02/MENKES/24/2017 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes /Per/V/2011 Tentang Registrasi Izin Praktik ,dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
4. Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
5. Keputusan Bupati Siak Nomor 13 /HK/KPTS/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store