Izin Penelitian dan Pengambilan Data

  1. Surat permohonan dari Universitas/Instansi
  2. Surat lampiran dari KESBANGLINMAS
  3. Proposal penelitian

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) untuk melakukan penelitian dan pengambilan data
  2. Pengagenda mengagendakan surat permohonan tersebut dan melaporkan kepada Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas melakukan disposisi Surat Permohonan kepada Kepala Bidang terkait
  4. Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan aset mendisposisikan kepada Kepala Seksi/Subbag (sesuai data yang diminta) oleh pemohon
  5. Kepala Seksi/Subag yang berkaitan memberikan izin untuk memberikan data yang dibutuhkan oleh pemohon
  6. Pemohon berkoordinasi dengan Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Aset untuk penyerahan salinan laporan penelitian yang berisi pengambilan data di DLHK3 dan pengisian kuisioner survey kepuasan masyarakat

  • Proses Administrasi ( 1 Hari ) (Proses bisa lebih cepat, tergantung keberadaan kadis ditempat)
  • Kepala Seksi/Subbag berkaitan memberikan izin dan penyerahan salinan laporan penelitian (1 Hari)

Tidak dipungut biaya

Balasan Surat izin Penelitian dan Pengambilan Data

Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh
Alamat : Jl. Pocut Baren No.30 Kp. Laksana Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh
Hp : 0811-6788-444
SMS Gateway : 0811-6788-444
Website : dlhk3.bandaacehkota.go.id
E-Mail : dlhk3.bandaacehkota@gmail.com
Twitter : @dlhk3_bna
Instagram : @dlhk3_bna

SPAN-LAPOR 
Website : lapor.go.id
SMS : 1708
e-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store