Permohonan Penomoran Dokumen Surat

  1. 1. Memiliki Fisik Dokumen Surat (Surat Masuk, Keluar atau SK)

  1. Surat Masuk - Surat diterima Oleh Petugas - Surat dicatat dalam buku agenda / Pemberian Nomor - Dilakukan Scanning Dokumen - Diberikan Lembar Disposisi - Lembar Disposisi diteruskan ke Sekretaris Dinas PMD - Lembar Disposisi diteruskan ke Kepala Dinas PMD - Surat Didisposisi oleh kepala Dinas - Surat diterima oleh Sekretaris Dinas PMD - Sekretaris Dinas PMD Mendisposisi Surat ke Bidang Terkait / Sekretariat - Petugas mendistribusikan Surat sesuai disposisi dengan dilengkapi tanda terima
  2. Surat Keluar dan SK - Fisik Surat Telah ditandatangani Oleh Kepala Bidang / Kepala Dinas PMD Prov Jatim - Fisik Surat Keluar dan SK Diterima Petugas - Surat dicatat dalam buku agenda / Pemberian Nomor

Surat Masuk : 3 Hari, Surat Keluar : 1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Masuk, Surat Keluar dan SK

email : tu.dpmd.provjatim@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penomoran Dokumen Surat"