Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. 1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. 2. Fotokopi Bukti tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah
  3. 3. Gambar Rencana Konstruksi Bangunan yang telah Diakreditasi oleh Dinas Terkait
  4. 4. Tanda Lunas PBB Terakhir
  5. 5. Surat Kuasa Apabila Permohonan Bukan Dilakukan Oleh Pemohon Sendiri
  6. 6. Fotokopi IPPT
  7. 7. Fotokopi Akte Pendirian Bagi Yang berbadan Hukum
  8. 8. Izin Prinsip atau Rekomendasi Bupati
  9. 9. Persetujuan Tetangga/Lingkungan Terdekat
  10. 10. dokumen analisis mengenai dampak dan gangguan terhadap lingkungan, atau upaya pemantauan lingkungan (UPL)/upaya pengelolaan lingkungan (UKL) bagi yang terkena kewajiban
  11. 11. Fotokopi Rekomendasi atau Hasil Kajian Dampak Lalulintas untuk Bangunan/Fasilitas Pelayanan Umum/Sekolah
  12. Persyaratan dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : b. data kondisi/situasi tanah (letak/lokasi dan topografi); c. data pemilik bangunan; d. surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa; e. surat pemberitahuan pajak terutang bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun berkenaan;dan f. dokumen analisis mengenai dampak dan gangguan terhadap lingkungan, atau upaya pemantauan lingkungan (UPL)/upaya pengelolaan lingkungan (UKL) bagi yang terkena kewajiban

  1. 1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan ke custumer service (CS)
  2. 2. Petugas / Custumers service memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan jika persyaratan lengkap diteruskan ke loket pendaftaran
  3. 3. Petugas Loket bagian pendaftaran mendaftarkan berkas Setelah didaftarkan kemudian berkas diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non perizinan Infrastruktur dan Perdagangan untuk dilakukan verifikasi
  4. 4. Kemudian berkas dibawa staf pelayanan perizinan dan non perizinan infrastuktur dan perdagangan untuk proses entri data SK
  5. 5. Verifikasi SK dan paraf oleh Kepala seksi pelayanan perizinan dan nonperizinan infrastruktur dan perdagangan
  6. 6. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Infrastruktur, perdagangan, tata ruang dan lingkungan hidup Pembubuhan paraf
  7. 7. Sekretaris Dinas membubuhkan parat dan menandatangani Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
  8. 8. Persetujuan dan penandatanganan SK oleh Kepala Dinas

Jangka waktu penyelesaian

Tidak dipungut biaya

Izin mendirikan bangunan (IMB) Rumah tinggal

Aduan, dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

  1. Datang ke Dinas PMPTSP :Jalan KH Abdul Halim No.97 Majalengka 45418.
  2. Telp/ Faximile: (0233) 8286600
  3. Email: perizinanmajalengka.kab@gmail.com
  4. Website : -
  5. Facebook: @perizinanmajalengka.kab
  6. Instagram: @perizinan.majalengka
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"