Pelayanan Perizinan

  1. Foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar KTP / paspor untuk TKA
  2. Ijazah yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan
  3. STRPK yang masih berlaku dan dilegalisasi asli
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  5. Surat pernyataan memiliki tempat praktik / Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Psikolog Klinis berpraktik
  6. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  7. Surat Permohonan Izin Praktik Psikologi Klinis
  8. Pakta Integritas
  9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Purworejo

  1. Pemohon mengajukan permohonan online melalui website https://izin.purworejokab.go.id/ atau melalui komputer layanan di DINPMPTSP Kabupaten Purworejo
  2. Pemohon input data/pelayanan pendampingan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  3. Pemohon upload berkas secara mandiri / menyerahkan berkas permohonan di Ruang Pelayanan dan diberi tanda bukti penerimaan berkas
  4. Verifikasi berkas/izin online dari seksi teknis, kepala bidang, Sekretaris, dan Kepala Dinas
  5. Jika berkas belum benar dan lengkap sesuai ketentuan, permohonan ditolak
  6. Setelah dilakukan pemeriksaan Seksi Teknis, Kepala Bidang, Sekretaris Dinas dan Kepala Dinas, keputusan izin akan diproses dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purworejo
  7. Penyerahan izin kepada pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Psikologi Klinis

CMS PORJO : https://aduanv2.purworejokab.go.id/

LAPOR SP4N : https://www.lapor.go.id/

SMS Pengaduan : 085222918882

Website Pengaduan : https://www.izin.purworejokab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online