Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal

No. SK: 188/09/438.7.1.6/2024

  1. Pengantar RT/RW
  2. KTP-el
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Pernyataan bermaterai 10.000, izin tempat tinggal dari pihak rumah yang ditempati dengan yang menempati
  5. Nomor telepon dan email pemohon

  • Pelayanan tatap muka
    1. Pemohon datang ke kantor kelurahan dan membawa berkas persyaratan
    2. Petugas kelurahan memverifikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan
    3. Petugas kelurahan melakukan pengetikan dokumen/surat sesuai pengajuan permohonan pada aplikasi Sipraja
    4. Lurah melakukan penandatangan dokumen/ surat yang diajukan pemohon
    5. Produk layanan dicetak dan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal selesai.
  • Pelayanan Daring
    1. Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id
    2. Memilih menu Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal
    3. Melakukan upload data dan persyaratan
    4. Proses verifikasi data
    5. Proses cetak produk layanan
    6. Pengiriman dokumen bisa diambil secara langsung atau dicetak mandiri.
    7. Pemohon dapat memantau proses pengajuan melalui sipraja.sidoarjokab.go.id

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Lurah Sekardangan Jl. Hasanudin No. 01 Sekardangan Sidoarjo 
  2. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR 
  3. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :  
  • Telepon : 031-8924710
  • Email : kelurahan.sekardangan@gmail.com 
  • Hotline WA : 0895410768342 
  • Instagram : @kelurahansekardangan
  • Facebook : Kelurahan Sekardangan 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipraja.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal"