2 Jam
Mengacu kepada Peraturan Walikota Nomor 63 tahun 2015 ( untuk umum )
1. Rekam Medis 2. Medical Check Up 3. Layanan Pengaduan 4. Pelayanan Rohis 5. Pemulasaran Jenazah
Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD dr. Adnaan WD Kota Payakumbuh, antara lain melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store