Pelayanan Surat Pengantar Catatan Kepolisian

  1. Foto Copy KTP Pemohon
  2. Foto Copy KK Pemohon
  3. Rekomendasi SKCK dari Lurah

  1. Datanglah dengan membawa seluruh persyaratan dengan lengkap.
  2. Waktu menunggu jadinya Surat Pengantar Catatan Kepolisian (SKCK) ini biasanya sekitar 1 hari. Nanti setelah Surat Pengantar Catatan Kepolisian (SKCK) Anda jadi, Anda akan dihubungi oleh petugas dan Anda bisa datang ke kantor tempat untuk mengambilnya.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Catatan Kepolisian

Kotak Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Catatan Kepolisian"