Mutasi Obyek Pajak PBB

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi bukti kepemilikan (SHM/HGB/Letter C)
  3. Fotokopi SPPT
  4. Bukti Pelunasan PBB sebelum tahun berjalan
  5. Formulir SPOP dan LSPOP

  1. Membawa berkas pendukung ke loket pelayanan PBB
  2. Mengisi formulir SPOP dan LSPOP

-

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB baru

Melalui seluruh kontak Badan Pendapatan Daerah Kota Malang, SAMBAT Online dan Lapor.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Beluma ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Obyek Pajak PBB"