Izin Usaha Perdagangan Alat Perangkat Telekomunikasi

  1. 1. Akte pendirian perusahaan
  2. 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. 3. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon (KTP
  4. 4. Surat Keterangan Domisili
  5. 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. 6. Rekomendasi dari SKPD yang membidangi perhubungan komunikasi dan informatika Kabupaten

  1. 1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan ke custumer service (CS)
  2. 2. Petugas / Custumers service memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan jika persyaratan lengkap diteruskan ke loket pendaftaran
  3. 3. Petugas Loket bagian pendaftaran mendaftarkan berkas Setelah didaftarkan kemudian berkas diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non perizinan Infrastruktur dan Perdagangan untuk dilakukan verifikasi
  4. 4. Kemudian berkas dibawa staf pelayanan perizinan dan non perizinan infrastuktur dan perdagangan untuk proses entri data SK
  5. 5. Verifikasi SK dan paraf oleh Kepala seksi pelayanan perizinan dan nonperizinan infrastruktur dan perdagangan
  6. 6. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Infrastruktur, perdagangan, tata ruang dan lingkungan hidup Pembubuhan paraf
  7. 7. Sekretaris Dinas membubuhkan parat dan menandatangani Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
  8. 8. Persetujuan dan penandatanganan SK oleh Kepala Dinas

Jangka waktu penyelesaian 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perdagangan Alat Perangkat Telekomunikasi

Aduan, dan masuk anda dapat dilakukan dengan prosedur:

  1. Datang ke Dinas PMPTSP :Jalan KH Abdul Halim No.97 Majalengka 45418.
  2. Telp/ Faximile: (0233) 8286600
  3. Email: perizinanmajalengka.kab@gmail.com
  4. Website : -
  5. Facebook: @perizinanmajalengka.kab
  6. Instagram: @perizinan.majalengka
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perdagangan Alat Perangkat Telekomunikasi"