Pelayanan Sewa Alat Berat

  1. Membawa surat permohonan sewa alat berat

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan sewa alat berat
  2. Pengagenda mendisposisikan surat permohonan sewa alat berat
  3. Kepala Dinas melakukan disposisi surat permohonan kepada kepala bidang pengelolaan peralatan
  4. Kepala Dinas melakukan disposisi surat permohonan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Peralatan
  5. Kepala Bidang Pengelolaan Peralatan mendisposisikan surat permohonan kepada Kepala Seksi Pemeliharaan, Pengendalian dan Pengawasan
  6. Melakukan survey ke lokasi kerja tempat pemohon akan melakukan kegiatan
  7. Melaporkan hasil survey lokasi kerja kepada kepala bidang
  8. Penetapan keputusan terhadap permohonan penyewaan alat berat untuk diteruskan atau ditolak
  9. Kepala Dinas menandatangani Perjanjian Penyewaan Peralatan
  10. Pemohon melakukan pembayaran biaya sewa peralatan kepada bendahara penerima
  11. Bendahara penerimaan melakukan proses administrasi terhadap pembayaran yang dilakukan oleh pemohon
  12. Pelaksanaan pekerjaan dan berkoordinasi dengan pemohon

  • Proses Administrasi ( 1 Hari ) (Proses bisa lebih cepat, tergantung keberadaan kadis ditempat)
  • Tim Teknis Melakukan Survey ke lapangan  serta menentukan permohonan ditolak/diterima ( 2 Hari )
  • Proses pembayaran biaya sewa peralatan (1 hari)

1. Wheel Loader

  • Bobcat S 185 Turbo
  • Dresser 515 CH

2. Back-Hoe Loader

  • Jl Case 580 K
  • TAI Komatsu Sinther 898
  • Ford
  • Komatsu WB 140

3. Loader

  • Bobcat S 185 Turbo

4. Bulldozer

  • Jhon Deer
  • Case
  • Komatsu D 85 ESS-2

Jasa Penyewaan Alat Berat

Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh
Alamat : Jl. Pocut Baren No.30 Kp. Laksana Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh
Hp : 0811-6788-444
SMS Gateway : 0811-6788-444
Website : dlhk3.bandaacehkota.go.id
E-Mail : dlhk3.bandaacehkota@gmail.com
Twitter : @dlhk3_bna
Instagram : @dlhk3_bna

SPAN-LAPOR 
Website : lapor.go.id
SMS : 1708
e-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store