Legalisasi Surat Kepemilikan Tanah Bagi Tanah Yang Belum Memiliki Serifikat Untuk Penerbitan izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Foto Copy Pemohon
  2. Foto Copy Lunas PBB Objek pajak Yang Akan Dibangun
  3. Surat Pemilikan Tanah Yang dinyatakan Oleh Mamak Kepala Waris Disetujui, Disetujui Ahli Waris Diketahui KAN dan Lurah Lokasi Tanah Yang Akan Dibangun
  4. Ranji Diketahui Mamak Kepala Waris, Mamak Suku/ Kaum/ Penghulu dan Doketahui KAN
  5. Denah Lokasi

  1. Datanglah dengan membawa semua persyaratan dengan lengkap.
  2. Waktu menunggu jadinya Surat Izin Pemakaian Tanah ini biasanya sekitar 2 hari. Nanti setelah Surat Izin Pemakaian Tanah Anda jadi, Anda akan dihubungi oleh petugas dan Anda bisa datang ke kantor tempat untuk mengambilnya.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat izin Pemakaian Tanah

Kotak Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Kepemilikan Tanah Bagi Tanah Yang Belum Memiliki Serifikat Untuk Penerbitan izin Mendirikan Bangunan (IMB)"