Pelayanan Perizinan

  1. Pas Foto 3x4
  2. KTP / paspor untuk TKA
  3. STR yang masih berlaku atau dilegalisir
  4. Surat Keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  5. Rekomendasi dari organisasi profesi
  6. Surat Pernyataan yang diketahui oleh Kepala Puskesmas atau Surat Pernyataan dari Institusi/ tempat bekerja diketahui Pimpinan Institusi
  7. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
  8. Pakta Integritas

  1. Pemohon input data/pelayanan pendampingan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. Pemohon upload berkas secara mandiri / menyerahkan berkas permohonan di Ruang Pelayanan dan diberi tanda bukti penerimaan berkas
  3. Verifikasi berkas/izin online dari seksi teknis, kepala bidang, Sekretaris, dan Kepala Dinas
  4. Jika berkas belum benar dan lengkap sesuai ketentuan, permohonan ditolak
  5. Setelah dilakukan pemeriksaan Seksi Teknis, Kepala Bidang, Sekretaris Dinas dan Kepala Dinas, keputusan izin akan diproses dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purworejo
  6. Penyerahan izin kepada pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)

CMS PORJO : https://aduanv2.purworejokab.go.id/

LAPOR SP4N : https://www.lapor.go.id/

SMS Pengaduan : 085222918882

Website Pengaduan : https://www.izin.purworejokab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online