Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian

  1. 1. Fotocopy ijazah Pendidikan Tenaga Teknis Kefarmasian yang dilegalisir
  2. 2. Fotocopy STRTTK yang masih berlaku dan dilegalisir dengan menunjukkan STRTTK asli
  3. 3. Surat pernyataan Apoteker atau atau surat tugas dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian
  4. 4. Untuk praktik pada fasyankes lain: Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Tenaga Teknis Kefarmasian yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
  5. 5. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  6. 6. Rekomendasi dari organisasi profesi (PAFI)
  7. 7. Pas photo berwarna 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  8. 8. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  9. 9. Fotokopi SIPTTK Kesatu (untuk pengajuan SIPTTK Keduadan Ketiga)
  10. 10. Fotokopi SIPTTK Kedua (untuk pengajuan SIPTTK Ketiga)
  11. 11. Asli Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian bagi yang pembaharuan/ perpanjangan SIPTTK
  12. 12. Fotocopy Izin sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian

  1. 1. Pemohon meminta informasi perizinan pada petugas customer service kemudian mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  2. 2. Pemohon melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan ke petugas loket
  3. 3. Petugas loket memeriksa kelengkapan persyaratan kemudian mendaftarkan permohonan jika persyaratan lengkap dan mencetak Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
  4. 4. Setelah didaftarkan kemudian berkas diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Sosial dan Budaya untuk dilakukan verifikasi
  5. 5. Kemudian berkas diserahkan ke petugas operator back office untuk dilakukan entry data dandiproses pembuatan surat izin
  6. 6. Validasi surat izin oleh Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Sosial dan Budaya
  7. 7. Validasi suratizin oleh Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Ekonomi,Sosial dan Budaya
  8. 8. Penandatanganan SKRD sekaligus pembubuhan paraf dalam surat izin oleh Sekretaris Dinas
  9. 9. Persetujuan dan penandatanganan suratizin oleh Kepala Dinas
  10. 10. Penomoran dan penyerahan suratizin oleh petugas pengambilan izin

Jangka waktu penyelesaian 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Datang ke Dinas PMPTSP:Jalan KH Abdul Halim No.97 Majalengka 45418.
  2. Telp/ Faximile: (0233) 8286600
  3. Email : perizinanmajalengka.kab@gmail.com
  4. Website : -
  5. Facebook: @perizinanmajalengka.kab
  6. Instagram: @perizinan.majalengka
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian"