Balik Nama Pemakai Kios, Los dan Counter/ Outlet

  1. Fotocopy KTP
  2. Surat Permohonan
  3. Surat Perjanjian/ Kartu Pemakai Los/ Counter Lama

  1. Kepala Pasar : a. Menerima berkas permohonan balik nama kios, los dan counter/ outlet dengan disertakan dokumen pendukung dari pedagang b. Melakukan pengecekan berkas permohonan, administrasi retribusi dan sebagai saksi pelimpahan kios, los/ counter/ outle, kemudian diserahkan kepada pengadministrasi umum untuk dicek kembali
  2. Pengadministrasi umum meneliti berkas permohonan, administrasi retribusi/ sewa, tunggakan dan kelengkapan berkas permohonan, jika lengkap diproses, jika tidak lengkap dikembalikan melalui kepala pasar, sambil menyiapkan draf perjanjian pemakai kios, los/ counter kemudian menyampaikan kepada Kasi Pengelola Pasar untuk mohon paraf
  3. Kasi Pengelola Pasar meneliti draf surat perjanjian pemakai kios, los/ counter dan memberikan paraf sebagai persetujuan, kemudian mengajukan kepada Kepala Bidang Pasar untuk diparaf
  4. Kepala Bidang Pasar mengecek dan meneliti ajuan berkas draf dokumen balik nama pemakai kios, los/ counter dan memberikan paraf sebagai persetujuan, selanjutnya mengajukan kepada Kepala Dinas untuk ditanda tangani
  5. Kepala Dinas menandatangani surat perjanjian pemakai kios, los/ counter dan menyerahkan kepada pengadministrasi umum untuk disampaikan kepada penyewa, Kepala Pasar
  6. Pengadministrasi umum menerima dokumen balik nama yang sudah ditandatangani kemudian menyampaikan kepada pedagang/ pemohon dan meminta pedagang/ pemohon tersebut untuk melalukan pembayaran balik nama melalui bendahara penerima
  7. Bendahara Penerima menerima pembayaran balik nama kios, los/ counter dan membuat bukti tanda terima kemudian menyampaikan kepada Penyewa, Kepala Pasar, Pengadministrasi Umum dan menyetorkan uang ke Kas daerah melalui Bank Jateng

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Perjanjian Pemakaian Kios/Los

1. Langsung dapat dilakukan melalui Petugas

2. Melalui telepon

3. Mengirim surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Balik Nama Pemakai Kios, Los dan Counter/ Outlet"