2 Jam
Tidak dipungut biaya
Surat Perjanjian Pemakaian Kios/Los
1. Langsung dapat dilakukan melalui Petugas
2. Melalui telepon
3. Mengirim surat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store